NUR IKHSAN FIANDY, B111 09 291,
Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui penerapan hukum pidana tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan
hukum Majelis Hakim dalam mengadili tindak pidana penipuan berdasarkan putusan
Nomor: 337/Pid.B/2011/PN.Mks. Penelitian ini berlokasi di Makassar dengan
menggunakan jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum
normatif yang didukung dengan penelitian lapangan. Jenis data yang digunakan adalah
data primer dan data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan
dengan melalui proses wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang
digunakan adalah dengan cara analisis kualitatif dan dijelaskan secara
deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan,yaitu :Pertama,penerapan
hukum pidana terhadap perkara dengan Nomor: 337/Pid.B/2011/PN.Mksr adalah tidak
sesuai dengan rumusan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang
Penipuan, serta Dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim tidak
memperhatikan secara jelas unsur-unsur tindak pidana penipuan. Majelis Hakim
hanya mempertimbangkan unsur dengan menggunakan rangkaian kebohongan yang
memang sangat jelas dalam kasus ini terjadi rangkaian kebohongan, namun kata
bohong tersebut tidak cukup dapat dibuktikan sebagai alat penggerak penipuan.
Rangkaian kebohongan itu harus diucapkan secara tersusun sehingga merupakan
suatu cerita yang dapat diterima secara logis dan benar. Akan tetapi, seharusnya
Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II
dengan alat penggerak penipuan yang lain, yakni tipu musli
hat karena tipu muslihat ini
bukanlah ucapan melainkan perbuatan atau tindakan. Kedua,dalam Putusan Nomor:
337/Pid.B/2011/PN.Mks yang menyatakan Onslag Van Alle Rechtsvervolging, Majelis
Hakim kurang cermat dalam menggunakan pertimbangan hukum yuridis dan non-yuri
dis.
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik
Link Download 4: Klik
No comments:
Post a Comment