21 December 2015

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Putusan Nomor :337/Pid.B/2011/PN.Mks).



TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Putusan Nomor :337/Pid.B/2011/PN.Mks).

NUR IKHSAN FIANDY, B111 09 291,


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam mengadili tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Nomor: 337/Pid.B/2011/PN.Mks. Penelitian ini berlokasi di Makassar dengan menggunakan jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian lapangan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui proses wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara analisis kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan,yaitu :Pertama,penerapan hukum pidana terhadap perkara dengan Nomor: 337/Pid.B/2011/PN.Mksr adalah tidak sesuai dengan rumusan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penipuan, serta Dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim tidak memperhatikan secara jelas unsur-unsur tindak pidana penipuan. Majelis Hakim hanya mempertimbangkan unsur dengan menggunakan rangkaian kebohongan yang memang sangat jelas dalam kasus ini terjadi rangkaian kebohongan, namun kata bohong tersebut tidak cukup dapat dibuktikan sebagai alat penggerak penipuan. Rangkaian kebohongan itu harus diucapkan secara tersusun sehingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima secara logis dan benar. Akan tetapi, seharusnya Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II dengan alat penggerak penipuan yang lain, yakni tipu musli
hat karena tipu muslihat ini bukanlah ucapan melainkan perbuatan atau tindakan. Kedua,dalam Putusan Nomor: 337/Pid.B/2011/PN.Mks yang menyatakan Onslag Van Alle Rechtsvervolging, Majelis Hakim kurang cermat dalam menggunakan pertimbangan hukum yuridis dan non-yuri
dis.

Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik
Link Download 4: Klik

No comments:

Post a Comment