Abstraksi
Skripsi ini adalah hasil penelitian
kepustakaan tentang tinjauan hukum islam terhadap transaksi jual beli dengan system
online. Skripsi ini menjawab pertanyaan bagaimana praktek transaksi jual beli
dengan sistem online dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual
beli dengan sistem online. Data penelitian dihimpun dari data kepustakaan
melalui kajian dan memahami secara cermat hal-hal yang dianggap penting
berkaitan dengan transaksi jual beli dengan sistem online. Selanjutnya
dianalisis dengan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan
tehnik deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktek transaksi jual
beli dengan sistem online merupakan proses pertukaran dan distribusi informasi
antara dua pihak di dalam satu perusahaan online dengan menggunakan internet
dengan cara melakukan browsing pada situs-situs perusahaan yang ada, memilih
suatu produk, menayakan harga, membuat suatu penawaran, sepakat untuk melakukan
pembayaran, mengecek indentitas dan validitas mekanisme pembayaran, penyerahan barang
oleh penjual dan penerimaan oleh pembeli. Sistem jual beli online (e-commerce) dalam
konteks hukum islam diperbolehkan karena dalam sistem jualbeli ini tidak
mengandung unsur penipuan, barang yang dijual sesuai dengan informasi yang
telah ada pada website yang disediakan oleh penjual. Dan sistem jual beli
online ini sama dengan sistem jual beli salam karena sudah memenuhi syarat dan
rukun dalam jual beli salam yaitu barang hanya dilihat dan disebut ciri-cirinya
saja, serta sama ada yang bertanggung jawab atas barang yang dijual, adanya
ketentuan harga yang telah disepakati dengan membayar terlebih dahulu sebelum
menerima barang. Dari kesimpulan di atas, penulis menyarankan hendaknya para
pakar hokum dan alim ulama’ memperhatikan dan mengkaji lebih mendalam serta
lebih mendasar mengenai hukum transaksi jual beli dengan sistem online,
tujuannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status hukum jual beli
dengan sistem online menurut hukum Islam dan mengurangi tampak negatif dalam
jual beli media internet ini yang nantinya dapat mengurangi konsumen.
Link Download: Klik
Link Download 2: Klik
No comments:
Post a Comment