21 December 2015

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN SYSTEM ONLINE



TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN SYSTEM ONLINE

Abstraksi

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang tinjauan hukum islam terhadap transaksi jual beli dengan system online. Skripsi ini menjawab pertanyaan bagaimana praktek transaksi jual beli dengan sistem online dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli dengan sistem online. Data penelitian dihimpun dari data kepustakaan melalui kajian dan memahami secara cermat hal-hal yang dianggap penting berkaitan dengan transaksi jual beli dengan sistem online. Selanjutnya dianalisis dengan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan tehnik deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktek transaksi jual beli dengan sistem online merupakan proses pertukaran dan distribusi informasi antara dua pihak di dalam satu perusahaan online dengan menggunakan internet dengan cara melakukan browsing pada situs-situs perusahaan yang ada, memilih suatu produk, menayakan harga, membuat suatu penawaran, sepakat untuk melakukan pembayaran, mengecek indentitas dan validitas mekanisme pembayaran, penyerahan barang oleh penjual dan penerimaan oleh pembeli. Sistem jual beli online (e-commerce) dalam konteks hukum islam diperbolehkan karena dalam sistem jualbeli ini tidak mengandung unsur penipuan, barang yang dijual sesuai dengan informasi yang telah ada pada website yang disediakan oleh penjual. Dan sistem jual beli online ini sama dengan sistem jual beli salam karena sudah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli salam yaitu barang hanya dilihat dan disebut ciri-cirinya saja, serta sama ada yang bertanggung jawab atas barang yang dijual, adanya ketentuan harga yang telah disepakati dengan membayar terlebih dahulu sebelum menerima barang. Dari kesimpulan di atas, penulis menyarankan hendaknya para pakar hokum dan alim ulama’ memperhatikan dan mengkaji lebih mendalam serta lebih mendasar mengenai hukum transaksi jual beli dengan sistem online, tujuannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status hukum jual beli dengan sistem online menurut hukum Islam dan mengurangi tampak negatif dalam jual beli media internet ini yang nantinya dapat mengurangi konsumen. 

Link Download: Klik
Link Download 2: Klik


No comments:

Post a Comment