TESIS
Abstraksi
Peruntukan wakaf di Indonesia yang
kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung hanya untuk
kepentingan ibadah khusus dapat dimaklumi, karena memang pada umumnya ada
keterbatasan umat Islam tentang pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang diwakafkan
maupun peruntukannya. Barang-barang yang diwakafkan hendaknya tidak dibatasi pada
benda-benda yang tidak bergerak saja, tetapi juga benda bergerak seperti wakaf
uang, saham dan lain-lain Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis
Empiris yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah
dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan
dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Data yang dipergunakan
adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan
kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dengan metode studi
pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan
kesimpulannya secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui :
1). Pelaksanaan Wakaf Uang Ditinjau Dari Hukum Islam adalah diperbolehkan asal
uang itu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah), kemudian
keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga uang yang
diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada mauquf ‘alaih adalah hasil pengembangan
wakaf uang tersebut. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf khususnya wakaf
tunai dilakukan dengan prinsip syariah. Antara lain dapat dilakukan melalui
pembiayaan mudharabah, murabahah, musharakah, atau ijarah. 2). Pemberdayaan
wakaf tunai (uang) untuk kesejahteraan umat terdapat empat manfaat utama dari
wakaf tunai. Pertama,wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang
yang memilki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa
harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf tunai, aset-aset
wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan
gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga,dana wakaf tunai juga bisa
menbantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang
kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. Keempat, umat islam
dapat lebih mandiri mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu
tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin
terbatas. 3). Hambatan dalam pemberdayaan wakaf uang untuk kesejahteraan umat
adalah : a). Masih belum terintegrasinya peraturan teknis pengelolaan wakaf uang;
b). Masih belum adanya persoalan hukum wakaf uang dalam memberikan kepastian
hukum guna memberikan perlindungan bagi wakif, nadzir dan penerima wakaf baik
perorangan maupun badan hukum; c). Peraturan pelaksana yang menyangkut
perwakafan khususnya wakaf tunai yang belum diatur secara terinci; d). Masih
adanya pola pikir masyarakat yang mencurigai pengelolaan wakaf uang untuk
kepentingan yang berorientasi keuntungan (profit oriented).
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik
No comments:
Post a Comment