22 December 2015

PELAKSANAAN WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KOTA SEMARANG



PELAKSANAAN WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KOTA SEMARANG

TESIS
 
Abstraksi

Peruntukan wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung hanya untuk kepentingan ibadah khusus dapat dimaklumi, karena memang pada umumnya ada keterbatasan umat Islam tentang pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang diwakafkan maupun peruntukannya. Barang-barang yang diwakafkan hendaknya tidak dibatasi pada benda-benda yang tidak bergerak saja, tetapi juga benda bergerak seperti wakaf uang, saham dan lain-lain Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dengan metode studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui : 1). Pelaksanaan Wakaf Uang Ditinjau Dari Hukum Islam adalah diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada mauquf ‘alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang tersebut. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf khususnya wakaf tunai dilakukan dengan prinsip syariah. Antara lain dapat dilakukan melalui pembiayaan mudharabah, murabahah, musharakah, atau ijarah. 2). Pemberdayaan wakaf tunai (uang) untuk kesejahteraan umat terdapat empat manfaat utama dari wakaf tunai. Pertama,wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memilki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf tunai, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga,dana wakaf tunai juga bisa menbantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. Keempat, umat islam dapat lebih mandiri mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas. 3). Hambatan dalam pemberdayaan wakaf uang untuk kesejahteraan umat adalah : a). Masih belum terintegrasinya peraturan teknis pengelolaan wakaf uang; b). Masih belum adanya persoalan hukum wakaf uang dalam memberikan kepastian hukum guna memberikan perlindungan bagi wakif, nadzir dan penerima wakaf baik perorangan maupun badan hukum; c). Peraturan pelaksana yang menyangkut perwakafan khususnya wakaf tunai yang belum diatur secara terinci; d). Masih adanya pola pikir masyarakat yang mencurigai pengelolaan wakaf uang untuk kepentingan yang berorientasi keuntungan (profit oriented).

Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik 

No comments:

Post a Comment