Abstrak
Fenomena perkawinan beda agama bukan
hal yang baru di Indonesia, meskipun Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
tidak mengatur tentang perkawinan yang calon suami atau calon istrinya yang
memeluk agama yang berbeda. Sementara seluruh agama yang diakui di Indonesia
tidak membolehkan adanya perkawinan yang dilakukan jika kedua calon berbeda
agama. Dalam hal ini telah terjadi kekosongan hukum bagi pihak yang ingin
melakukan perkawinan. Beberapa cara yang dilakukan sebagai alternatif agar
perkawinan keduanya tetap dapat dilaksanakan adalah dengan melakukan perkawinan
di luar negeri, atau salah satu pihak meleburkan diri kepada salah satu agama.
Namun terjadi permasalahan jika pasangan nikah beda agama di luar negeri ketika
kedua pasangan kembali ke Indonesia. Pengaturan Perkawinan di Indonesia
mewajibkan adanya pencatatan bagi perkawinan, baik yang dilakukan di Indonesia maupun
di luar negeri. Adanya pencatatan menimbulkan kembali persoalan apakah
perkawinan yang telah dilangsungkan di luar negeri dapat disebut sebagai
perkawinan yang sah di Indonesia. Adapun permasalahan yang akan dikemukakan
dalam tesis ini adalah bagaimana akibat hukum dari perkawinan beda agama dalam hokum
Nasional dan hukum Islam, dan Apa saja persoalan-persoalan yang dihadapi oleh
pasangan yang memilih nikah beda agama. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif terutama untuk mengkaji peraturan perundang-undangan. Sebagai
Penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research). Hasil
dari penelitian menunjukkan bahwa salah satu cara yang dilakukan pasangan beda
agama adalah melakukan perkawinan di luar negeri atau salah satu harus
mengikuti agama salah satu pasangannya. Akan menimbulkan permasalahan hukum
dikemudian hari, pernikahan tersebut bisa dikatakan tidak sah dalam hukum Islamwalaupun
dalam hukum nasional sudah dicatatkan. Adanya pencatatan perkawinan tidak berarti
bahwa perkawinan itu sah menurut hukum Islam. Pencatatan hanya merupakan
pemenuhan kewajiban administrasi dan memberikan status dalam hidup
bermasyarakat. Perkawinan yang tidak dicatatkan berakibat perkawinan tidak sah,
anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak berhak atas harta
warisan. Pasangan yang memilih nikah beda agama juga akan mengalami beberapa
persoalan-persoalan yang timbul dimasyarakat, seperti: Split of personality
anak, Subjektifitas keagamaan, Kerinduan kesamaan akidah, dan Persepsi negatif
masyarakat.
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik
Link Download 4: Klik
No comments:
Post a Comment