21 December 2015

AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM



AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM

Abstrak

Fenomena perkawinan beda agama bukan hal yang baru di Indonesia, meskipun Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur tentang perkawinan yang calon suami atau calon istrinya yang memeluk agama yang berbeda. Sementara seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak membolehkan adanya perkawinan yang dilakukan jika kedua calon berbeda agama. Dalam hal ini telah terjadi kekosongan hukum bagi pihak yang ingin melakukan perkawinan. Beberapa cara yang dilakukan sebagai alternatif agar perkawinan keduanya tetap dapat dilaksanakan adalah dengan melakukan perkawinan di luar negeri, atau salah satu pihak meleburkan diri kepada salah satu agama. Namun terjadi permasalahan jika pasangan nikah beda agama di luar negeri ketika kedua pasangan kembali ke Indonesia. Pengaturan Perkawinan di Indonesia mewajibkan adanya pencatatan bagi perkawinan, baik yang dilakukan di Indonesia maupun di luar negeri. Adanya pencatatan menimbulkan kembali persoalan apakah perkawinan yang telah dilangsungkan di luar negeri dapat disebut sebagai perkawinan yang sah di Indonesia. Adapun permasalahan yang akan dikemukakan dalam tesis ini adalah bagaimana akibat hukum dari perkawinan beda agama dalam hokum Nasional dan hukum Islam, dan Apa saja persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pasangan yang memilih nikah beda agama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif terutama untuk mengkaji peraturan perundang-undangan. Sebagai Penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa salah satu cara yang dilakukan pasangan beda agama adalah melakukan perkawinan di luar negeri atau salah satu harus mengikuti agama salah satu pasangannya. Akan menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari, pernikahan tersebut bisa dikatakan tidak sah dalam hukum Islamwalaupun dalam hukum nasional sudah dicatatkan. Adanya pencatatan perkawinan tidak berarti bahwa perkawinan itu sah menurut hukum Islam. Pencatatan hanya merupakan pemenuhan kewajiban administrasi dan memberikan status dalam hidup bermasyarakat. Perkawinan yang tidak dicatatkan berakibat perkawinan tidak sah, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak berhak atas harta warisan. Pasangan yang memilih nikah beda agama juga akan mengalami beberapa persoalan-persoalan yang timbul dimasyarakat, seperti: Split of personality anak, Subjektifitas keagamaan, Kerinduan kesamaan akidah, dan Persepsi negatif masyarakat.

Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik
Link Download 4: Klik

No comments:

Post a Comment