22 December 2015

Perkawinan Yang Dicatatkan Pada Kantor Catatan Sipil Tanpa melakukan pacara Keagamaan



Perkawinan Yang Dicatatkan Pada Kantor Catatan Sipil Tanpa melakukan pacara Keagamaan

TESIS

ABSTRAK
Dalam tesis ini akan dibahas mengenai perkawinan yang dilakukan hanya dengan melakukan pencatatan pada kantor Catatan Sipil saja tanpa didahului upacara keagamaan, seperti yang pernah terjadi di Kalimantan Timur. Hal ini tentunya bertentangan dengan UU Perkawinan utamanya mengenai syarat sahnya suatu perkawinan. Dalam kasus ini terlihat adanya kesenjangan antara pelaksanaan (das sein) dan pengaturan (das sollen), yang menarik untuk diteliti dan diangkat sebagai karya ilmiah dalam bentuk tesis dengan judul “Perkawinan Yang Dicatatkan Pada Kantor Catatan Sipil Tanpa melakukan Upacara Keagamaan”.  Hasil Penelitian ini 1) suatu perkawinan dilakukan harus menurut hukum agamanya masing-masing dan lalu dicatatkan pada kantor catatan sipil, sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan. Pada kenyataannya agamalah yang mempunyai peranan penting untuk membuktikan sah atau tidaknya suatu perkawinan, dikarenakan agama mempunyai kekuatan yang sacral, 2)Perlindungan hukum untuk perempuan yang perkawinannya batal, pihak perempuan dapat mengajukan gugatan, baik kepada suaminya maupun catatan sipil, karena dengan diterbitkan akta perkawinan ini maka perkawinan dianggap sudah ada dan catatan sipil telah melanggar ketentuan UU Perkawinan.





Link Download 1: Klik 
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik

No comments:

Post a Comment