Penulisan skripsi ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimanakedudukan hukum anak angkat terhadap hak waris dalam Staatsblad
No. 129 Tahun 1917 dan bagaimana kedudukan hukum anak angkat terhadap hak waris
dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat
disimpulkan, bahwa: 1. Staatsblad 1917 No.129, adanya pengangkatan anak mengakibatkan
perpindahannya keluarga dari orang tua kandungnya kepada orang tua yang mengangkatnya.
Status anak tersebut seolah-olah dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat.
Jadi status anak angkat itu sama dengan anak sah dan di dalam hukum waris ia
disebut juga sebagai ahli waris terhadap kedua orang tua angkatnya tersebut dengan
pembatasan anak angkat tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak
diwasiatkan. Hak Waris, menurut Staatsblad, anak angkat memiliki hak waris
sebagimana hak waris yang dimilki oleh anak kandung. 2. Kompilasi Hukum Islam anak
angkat tidak menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya, hanya memperoleh
wasiat.Dalam hal kewarisan anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam adalah tidak
melepas nasab (kerabat) dari orang tua kandungnya, maka anak angkat tidak
mewaris dari orang tua angkatnya dan sebaliknya, tetapi anak angkat mendapatkan
wasiat wajibah yaitu wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak
bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia.Besarnya tidak boleh
lebih dari 1/3 bagian dari harta warisan orang tua angkatnya sesuai dengan
Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
No comments:
Post a Comment