STATUS ANAK DI LUAR NIKAH DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Lina Oktavia : 06310078
IKHTISAR
Pergaulan bebas di antara muda-mudi,
seperti yang terjadi sekarang ini seringkali membawa kepada hal-hal yang tidak
di kehendaki, yakni terjadinya kehamilan sebelum sempat di lakukan pernikahan.Apabila
seorang anak dilahirkan secara tidak sah (diluar perkawinan) maka ia biasa
disebut anak luar kawin (anak alam) sebagai akibatnya ia tidak bisa dihubungkan
dengan ayahnya, melainkan hanya kepada ibunya. Ketentuan ini terdapat dalam
kitab undang-undang hukum perdata dan hukum Islam. Namun demikian dalam kitab
undang-undang hukum perdata ada ketentuan bahwa anak tersebut dapat dianggap
sebagai anak sah anak yang telah diakui sebagai anak. Akibat dari pengakuan dan
penegasan anak itu, timbul hak dan kewajiban timbal balik.Pertanyaan penelitian
dalam skripsi ini, yaitu: a) Bagaimana kejelasan status anak diluar nikah
menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia.?. b) Bagaimana pengakuan
anak diluar nikah menurut hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.?. c) Bagaimana
akibat hukum status anak di luar nikah menurut hukum Islam dan Hukum Positif di
Indonesia?.Adapun tujuan penelitian ini adalah: a) Untuk mengetahui status anak
diluar nikah menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia.b) Untuk
mengetahui pengakuan anak di luar nikah menurut hukum Islam dan hukum Positif
di Indonesia.c) Untuk mengetahui akibat hukum status anak diluar nikah menurut
hukum Islam dan hokum Positif di Indonesia.Metode penelitian dalam kajian ini
adalah pendekatan kualitatif yang menggunakan studi pustaka (normatif).Dalam
kajian ini data yang diteliti adalah data yang berhubungan dengan topik yang
dikaji, yaitu Status Anak Di Luar Nikah Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di
Indonesia.Dikarenakan penelitian ini sebagai penelitian kepustakaan, maka
sumber data yang diteliti diklasifikasikan kepada: 1) Sumber Data Primer, yaitu
UU Perkawinan no 1 tahun 1974, KUHPerdata dan kitab-kitab yang berhubungan
dengan masalah. 2) Sumber Data Primer, yaitu sumber-sumber pendukung untuk
melengkapi sumber primer diatas.Dari hasil analisis dan permasalahan itulah
yang kemudian dapat disimpulkan, bahwa tanggung jawab mengenai segala keperluan
anak itu, baik materil maupun spiritual adalah ibunya yang melahirkannya dan
keluarga ibunya itu. Status anak zina hanya dinasabkan kepada ibunya dan
keluarga ibunya, anak itu tidak memiliki hubungan dengan ayahnya.Wali nikah
anak zina adalah wali hakim atau wali dari pihak ibunya seperti pamannya atau
kakeknya. Dalam hal kewarisan anak diluar
nikah, baik laki-laki maupun perempuan hanya dihubungkan dengan keberadaan
ibunya maka ia mewarisi harta ibunya.
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik
No comments:
Post a Comment