22 December 2015

STATUS ANAK DI LUAR NIKAH DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA



STATUS ANAK DI LUAR NIKAH DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Lina Oktavia : 06310078

IKHTISAR

Pergaulan bebas di antara muda-mudi, seperti yang terjadi sekarang ini seringkali membawa kepada hal-hal yang tidak di kehendaki, yakni terjadinya kehamilan sebelum sempat di lakukan pernikahan.Apabila seorang anak dilahirkan secara tidak sah (diluar perkawinan) maka ia biasa disebut anak luar kawin (anak alam) sebagai akibatnya ia tidak bisa dihubungkan dengan ayahnya, melainkan hanya kepada ibunya. Ketentuan ini terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata dan hukum Islam. Namun demikian dalam kitab undang-undang hukum perdata ada ketentuan bahwa anak tersebut dapat dianggap sebagai anak sah anak yang telah diakui sebagai anak. Akibat dari pengakuan dan penegasan anak itu, timbul hak dan kewajiban timbal balik.Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini, yaitu: a) Bagaimana kejelasan status anak diluar nikah menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia.?. b) Bagaimana pengakuan anak diluar nikah menurut hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.?. c) Bagaimana akibat hukum status anak di luar nikah menurut hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia?.Adapun tujuan penelitian ini adalah: a) Untuk mengetahui status anak diluar nikah menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia.b) Untuk mengetahui pengakuan anak di luar nikah menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia.c) Untuk mengetahui akibat hukum status anak diluar nikah menurut hukum Islam dan hokum Positif di Indonesia.Metode penelitian dalam kajian ini adalah pendekatan kualitatif yang menggunakan studi pustaka (normatif).Dalam kajian ini data yang diteliti adalah data yang berhubungan dengan topik yang dikaji, yaitu Status Anak Di Luar Nikah Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.Dikarenakan penelitian ini sebagai penelitian kepustakaan, maka sumber data yang diteliti diklasifikasikan kepada: 1) Sumber Data Primer, yaitu UU Perkawinan no 1 tahun 1974, KUHPerdata dan kitab-kitab yang berhubungan dengan masalah. 2) Sumber Data Primer, yaitu sumber-sumber pendukung untuk melengkapi sumber primer diatas.Dari hasil analisis dan permasalahan itulah yang kemudian dapat disimpulkan, bahwa tanggung jawab mengenai segala keperluan anak itu, baik materil maupun spiritual adalah ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya itu. Status anak zina hanya dinasabkan kepada ibunya dan keluarga ibunya, anak itu tidak memiliki hubungan dengan ayahnya.Wali nikah anak zina adalah wali hakim atau wali dari pihak ibunya seperti pamannya atau kakeknya. Dalam hal kewarisan anak diluar nikah, baik laki-laki maupun perempuan hanya dihubungkan dengan keberadaan ibunya maka ia mewarisi harta ibunya.

Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik

No comments:

Post a Comment