ARIF SULISTIO
ABSTRAK
Kehidupan merupakan suatu anugerah
yang diberikan oleh Tuhan yang maha Esa yang harus dihormati oleh setiap orang .
Berbicara mengenai aborsi tentunya kita berbicara tentang kehidupan manusia .
dan sering berdampak pada kasus perkosaan, jika ditinjau dari hukum Islam,KUHP,
dan Undang -undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan mempunyai pandangan yang
berbeda. Dari masalah, maka dilakukan penelitian ini , kajian hukum islam di
tinjau dari segi
norma hukum, KUHP dan Undang-Undang
kesehatan tentang praktik Aborsi akibat pemerkosaan. Dengan metode pendekatan
Normatif, Menurut hukum Islam praktik aborsi tidak di perbolehkan atau di
larang karena sama saja dengan membunuh manusia, apabila aborsi tersebut
merupakan upaya untuk melindungi atau menyelamatkan si ibu, maka hukum islam
memperbolehkan bahkan mengharuskan. Menurut Undang-Undang no 36 tahun 2009
tentang kesehatan, praktik Aborsi diperbolehkan sebagai upaya untuk
menyelamatkan jiwa si ibu hamil atau janinnya dalam keadaan darurat. Selain bertentangan
dengan Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang HAM dan KUHP. Meskipun ada sebagian
fatwa ulama yang memperbolehkan menggugurkan kandungan asalkan sebelum berumur
empat puluh hari, dan diukur dengan kadar ukuranya
sesuai dengan syari’ah Islam.
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik
No comments:
Post a Comment