22 December 2015

ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM, KUHP, DAN UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN



ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM, KUHP, DAN UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

ARIF SULISTIO

ABSTRAK

Kehidupan merupakan suatu anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang maha Esa yang harus dihormati oleh setiap orang . Berbicara mengenai aborsi tentunya kita berbicara tentang kehidupan manusia . dan sering berdampak pada kasus perkosaan, jika ditinjau dari hukum Islam,KUHP, dan Undang -undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan mempunyai pandangan yang berbeda. Dari masalah, maka dilakukan penelitian ini , kajian hukum islam di tinjau dari segi
norma hukum, KUHP dan Undang-Undang kesehatan tentang praktik Aborsi akibat pemerkosaan. Dengan metode pendekatan Normatif, Menurut hukum Islam praktik aborsi tidak di perbolehkan atau di larang karena sama saja dengan membunuh manusia, apabila aborsi tersebut merupakan upaya untuk melindungi atau menyelamatkan si ibu, maka hukum islam memperbolehkan bahkan mengharuskan. Menurut Undang-Undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, praktik Aborsi diperbolehkan sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa si ibu hamil atau janinnya dalam keadaan darurat. Selain bertentangan dengan Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang HAM dan KUHP. Meskipun ada sebagian fatwa ulama yang memperbolehkan menggugurkan kandungan asalkan sebelum berumur empat puluh hari, dan diukur dengan kadar ukuranya
sesuai dengan syari’ah Islam.

Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik 

No comments:

Post a Comment