22 December 2015

PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF,HUKUM ISLAM SERTA HAK ASASI MANUSIA



PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF,HUKUM ISLAM SERTA HAK ASASI MANUSIA

ABSTRAK
Sejak Indonesia di proklamirkan menjadi negara yang merdeka, para pendiri republik ini sepakat bahwa Indonesia berlandaskan pada hukum (yang diartikan sebagai konstitusi dan hukum tertulis) yang mencerminkan penghormatan kepada hak asasi manusia (HAM). Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa sistem pemerintahan negaraIndonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (maachstaat). Gagasan mengenai negara hukum pada hakekatnya bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia. Permasalahan hukum tidak hanya meliputi pelaku tindak pidana serta perbuatannya saja, melainkan bagaimana hukum itu ditegakkan serta bentuk hukumannya juga terkadang menimbulkan permasalahan. Salah satunya adalah yang menjadi judul dari tugas akhir penulis ini.Dalam sistem hukum di Indonesia pidana mati diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana Pasal 10 serta beberapa ketentuan Undang-undang lainnya yang memuat sanksi pidana mati. Adanya sanksi pidana mati dalam sistem hukum di Indonesia menjadi perdebatan diberbagai kalangan, ada yang berpendapat bahwa pidanamati tidak cocok lagi dengan keadaan zaman dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), bagi sebagian kalangan yang lain pidana mati merupakan pidana yang pantas dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana tertentu. Pelaksanaan eksekusi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 PNPS Tahun 1964 dengan cara ditembak sampai mati dianggap sebagai suatu bentuk peyiksaan terhadap terpidana, yang kemudian adanya anggapan bahwa pidana mati merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM sehingga timbulnya wacana untuk menghapuskan pidana mati dari sistem hukum di Indonesia, oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas mengenai penerapan pidana mati yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, hukum Islam dan Hak Asasi Manusia.


Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik 

No comments:

Post a Comment