ANALISIS TERHADAP PERSEPSI ULAMA TENTANG PERNIKAHAN OLEH WALI HAKIM KAITANNYA DENGAN WALI ADHOL (Studi Kasus di Ds. Ujunggede Kec. Ampelgading Kab. Pemalang)
ABSTRAK
Skripsi dengn judul “Analisis Terhadap
Persepsi Ulama Tentang Pernikahan Oleh wali Hakim Kaitannya Dengan Wali Adhol
(Studi Kasus di desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang)” ini
merupakan penelitian lapangan (field research).
Permasalahan: a). Bagaimana Persepsi
Ulama terhadap Pernikahan oleh wali Hakim kaitannya dengan wali Adhol yang terjadi
di desa Ujunggede Kec. Ampelgading Kab. Pemalang ? b). Bagaimana pertimbangan
hukum dari Persepsi Ulama desa Ujunggede Kec. Ampelgading Kab. Pemalang
terhadap Pernikahan oleh Wali Hakim kaitannya dengan wali Adhol ? Tujuan
penitian ini untuk: 1). Mengetahui Persepsi Ulama terhadap pernikahan oleh wali
Hakim kaitannya dengan wali Adhol di desa Ujunggede Kec. Ampelgading Kab.
Pemalang. 2). Mengetahui pertimbangan hukum dari Persepsi Ulama desa Ujunggede
Kec. Ampelgading Kab. Pemalang terhadap pernikahan oleh wali Hakim kaitannya dengan
wali Adhol di desa Ujunggede Kec. Ampelgading Kab. Pemalang. Metode yang
digunakan adalah dengan Metode Observasi, Interview, Dokumentasi yang kemudian
dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif. Hasil penelitian: a). Praktek
pernikahan oleh wali Hakim kaitannya dengan wali adhol yang dilakukan pada
posisi perempuan yang tidak direstui oleh walinya di desa Ujunggede Kecamatan
Ampelg ading Kabupaten Pemalang sejak tahun 2005 hingga tahun 2009 bisa di
bilang sesuatu yang tidak aneh lagi, artinya kejadian seperti ini bisa
dikatakan hampir setiap tahunnya ada. Ulama desa Ujunggede
Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang ,
berpendapat bahwa kasus pernikahan oleh wali Hakim terhadap perempuan yang tidak
mempunyai wali dikarenakan enggan menikahkan merupakan sebuah proses untuk
mencapai pada tahap pernikahan, jadi hal itu tidak berpengaruh terhadap sahnya
pernikahan asalkan mereka sekufu dan ketika ijab qabul mereka sudah bisa
menerima. Namun tentang kebolehan pernikahan oleh wali Hakim kaitannya dengan
wali Adhol, para ulama sedikit berbeda pendapat, ada yang mengesahkan dan ada
yang tidak mengesahkan, diantara pendapat ulama tersebut adalah sebagai
berikut: K. Anwar As’ari dan K.H. Ihwan, beliau mengesahkan pernikahan oleh
wali Hakim kaitannya dengan wali Adhol dengan berbagai dalil yang mereka yakini
kebenarannya. Sedangkan yang tidak mengesahkan adalah K. Arifin, beliau berpendapat
bahwa wali Hakim tidak boleh menikahkan jika wali Mujbir (ayah) tidak setuju
mengawinkan putrinya dengan laki-laki yang sepadan dari hasil pilihannya
sendiri sedangkan si ayah sudah mempunyai laki-laki lain yang juga sekufu (sepadan).
Walaupun laki-laki pilihan si ayah kesepadanannya lebih rendah dibanding
pilihan putrinya. Berdasarkan pada dalil-dalil dalam al-Qur’an, Hadits, Kaidah
fiqhiyah, KHI, UU Perkawinan no. 1 tahun 1974 maupun PERMENAG RI no. 2 tahun 1987
tentang Wali Hakim dan juga pendapat para ulama, maka penulis menyimpulkan
bahwa pernikahan oleh wali Hakim kaitannya dengan wali yang masih ada tetapi
Adhol itu sah, di samping dalil-dalil yang menguatkan keabsahan tersebut, juga
untuk memelihara martabat perempuan dalam masalah pernikahan. Sedangkan
mengenai kesesuaian antara teori dengan kasus yang terjadi di desa Ujunggede
Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang, penulis memandang berdasarkan
dalil-dalil (al-Qur’an, al-Hadits, Kitab-kitab, KHI, PERMENAG RI No. 2 tahun
1987 dan UU. Perkawinan) yang telah penulis uraikan di atas, maka penulis
menyatakan penyelesaian kasus tersebut sudah sesuai dengan teori.
Link Download Skripsi Full: Klik
No comments:
Post a Comment