Ulul Arham
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui mengenai pembagian waris menurut hukum Islam dan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (BW). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu
penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan
perundangan. Sumber data diperoleh dari literatur-literatur, perundang-undangan
yang berlaku dan putusan dari pengadilan agama. Analisis data menggunakan
metode deskriptif analisis yang meliputi isi dan stuktur hukum positif yaitu
suatu kegiatan yang dilakukan oleh penulis untuk menentukan isi atau makna
aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang
menjadi objek kajian. Hasil penelitian yang dapat di simpulkan adalah pembagian
waris menurut hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sangat berbeda
baik itu secara prinsip maupun pelaksanaanya karena yang menjadi sumber hukum
masing-masing berbeda, perbedaan tersebut diantaranya terletak pada bagian
masing-masing ahli waris, golongan atau ahli waris yang berhak menerima harta
waris dan sumber harta yang menjadi harta waris, tapi selain perbedaan ada pula
persamaan, diantaranya unsur-unsur dalam waris atau yang disebut syarat waris
dalam Islam dan yang menjadi halangan dalam waris-mewarisi.
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik
No comments:
Post a Comment