22 December 2015

Tindak Pidana Perzinahan menurut KUHP dan Hukum Pidana Islam



Tindak Pidana Perzinahan menurut KUHP dan Hukum Pidana Islam

DWI PRANOTO

ABSTRAK

Perzinahan sudah dianggap sebagai hal yang biasa, terutama bagi para remaja yang merupakan regenerasi (penerus) bangsa Indonesia kedepannya. Akibatnya berbagai dampak buruk dari perbuatan keji ini pun terus meningkat dan mengancam kehidupan, oleh karena itu perlu dipertanyakan peran hukum pidana yang merupakan ultimum remedium (upaya terakhir) yang mengatur mengenai tindak pidana perzinahan tersebut. Adapun rumusan masalah dari skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan tindak pidana perzinahan menurut KUHP dan bagaimana pengaturan tindak pidana perzinahan menurut Hukum Islam serta perbandingan Tindak Pidana Perzinahan menurut KUHP dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang mempelajari berbagai norma-norma hukum. Dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan secara tepat, sifat individu, suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literature yang berkaitan dengan masalah Tindak Pidana Perzinahan. Selain itu metode pendekatan yang digunakan didalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan historis (historical approach) dan Pendekatan Komparatif (comparative approach).Hasil yang didapat dari penelitian ini bahwa KUHP dalam hal ini pasal 284 yang mengatur mengenai Tindak Pidana Perzinahan tidak dapat mencegah berbagai dampak buruk dari perbuatan keji tersebut dan harus digaris bawahi bahwa KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk warisan belanda yang mengandung nilai individualistik, serta tidak mempertimbangkan nilai-nilai ketuhanan didalam pembentukannya. Akibatnya terjadi kelemahan-kelemahan atau nilai-nilai yang bertolak belakang dengan masyarakat Indonesia, Mulai dari subyek, delik, tujuan maupun kepentingan yang dilindungi tidak relevan dengan realita yang ada, karena yang menjadi tujuan utama dilarangnya perzinahan hanya untuk menjaga ikatan perkawinan dan memperjelas asal usul seseorang saja.Berbeda dengan Hukum Islam yang merupakan hukum ciptaan Allah SWT bahwa perzinahan bukan sebatas hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat namun jugamanusia dengan Tuhan. Hukum Islam memiliki cakupan yang lebih luas serta memberikan solusi dan jawaban atas permasalahan (dampak buruk) yang diakibatkan perbuatan zina. Dan tujuan dilarangnya perzinahan menurut Hukum Islam yaitu menjaga keturunan, jiwa, dan akal pikiran serta mencegah berbagai penyakit dan adzab Allah SWT sangat relevan digunakan pada masyarakat Indonesia yang berkeTuhanan dan kekeluargaan


Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik 

No comments:

Post a Comment