DWI PRANOTO
ABSTRAK
Perzinahan sudah dianggap sebagai
hal yang biasa, terutama bagi para remaja yang merupakan regenerasi (penerus)
bangsa Indonesia kedepannya. Akibatnya berbagai dampak buruk dari perbuatan
keji ini pun terus meningkat dan mengancam kehidupan, oleh karena itu perlu
dipertanyakan peran hukum pidana yang merupakan ultimum remedium (upaya
terakhir) yang mengatur mengenai tindak pidana perzinahan tersebut. Adapun rumusan
masalah dari skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan tindak pidana perzinahan
menurut KUHP dan bagaimana pengaturan tindak pidana perzinahan menurut Hukum
Islam serta perbandingan Tindak Pidana Perzinahan menurut KUHP dan Hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah penelitian hukum
normatif, yakni penelitian yang mempelajari berbagai norma-norma hukum. Dan
sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yang bertujuan
menggambarkan secara tepat, sifat individu, suatu gejala, keadaan atau kelompok
tertentu. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai
literature yang berkaitan dengan masalah Tindak Pidana Perzinahan. Selain itu
metode pendekatan yang digunakan didalam penelitian ini adalah pendekatan
undang-undang (statute approach), pendekatan historis (historical approach) dan
Pendekatan Komparatif (comparative approach).Hasil yang didapat dari penelitian
ini bahwa KUHP dalam hal ini pasal 284 yang mengatur mengenai Tindak Pidana
Perzinahan tidak dapat mencegah berbagai dampak buruk dari perbuatan keji
tersebut dan harus digaris bawahi bahwa KUHP yang berlaku saat ini merupakan
produk warisan belanda yang mengandung nilai individualistik, serta tidak
mempertimbangkan nilai-nilai ketuhanan didalam pembentukannya. Akibatnya
terjadi kelemahan-kelemahan atau nilai-nilai yang bertolak belakang dengan
masyarakat Indonesia, Mulai dari subyek, delik, tujuan maupun kepentingan yang
dilindungi tidak relevan dengan realita yang ada, karena yang menjadi tujuan utama
dilarangnya perzinahan hanya untuk menjaga ikatan perkawinan dan memperjelas
asal usul seseorang saja.Berbeda dengan Hukum Islam yang merupakan hukum
ciptaan Allah SWT bahwa perzinahan bukan sebatas hubungan manusia dengan
manusia, manusia dengan masyarakat namun jugamanusia dengan Tuhan. Hukum Islam
memiliki cakupan yang lebih luas serta memberikan solusi dan jawaban atas
permasalahan (dampak buruk) yang diakibatkan perbuatan zina. Dan tujuan
dilarangnya perzinahan menurut Hukum Islam yaitu menjaga keturunan, jiwa, dan
akal pikiran serta mencegah berbagai penyakit dan adzab Allah SWT sangat
relevan digunakan pada masyarakat Indonesia yang berkeTuhanan dan kekeluargaan
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik
No comments:
Post a Comment