Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Serta Akibat Hukumnya Terhadap Anak Yang Dilahirkan Terkait Masalah Kewarisan
Nama:Siti Fina Rosiana Nur
Perkawinan merupakan suatu ikatan
yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan
seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Dalam membentuk
suatu keluarga bukan hanya komitmen yang diperlukan tetapi keyakinan beragamapun
diperlukan.Namun pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakatmasih sering kitajumpai
perkawinan yang tidak didasari pada satu agama melainkan mereka hanya
berdasarkancinta. Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan
masyarakat indonesia bisamenimbulkan berbagai macam permasalahan dari segi
hukum hukum seperti keabsahan
perkawinan itu sendiri menurut
undang-undang perkawinan, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1)Undang
-Undang No 1 tahun 1974 perkawinan
yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan,
selain itu perkawinan beda agama juga menimbulkan suatu permasalahan yaitu
masalah kewarisan terhadap anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Permasalahan
yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai keabsahan perkawinan beda agama
menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan juga mengenai kewarisan terhadap anak
yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. Metode yang dipergunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif serta jenis data adalah data primer
melalui wawancara dan data sekunder dengan studi dokumen dan studi literatur. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama menurut Undang - Undang No 1
Tahun 1974 adalah perkawinan yang sah, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan
yang dilakukan menurut hukum masing - masing agama dan kepercayaan. Dari Pasal
2 ayat (1) dapat disimpulkan bahwa undang
-undang perkawinan menyerahkan
sahnya suatu perkawin
an dari sudut agama, jika suatu
agama memperbolehkan
perkawinan beda agama maka
perkawinan agama boleh dilakukan tetapi jika suatu agama melarang perkawinan
beda agama maka melakukan tidak boleh melakukan perkawinan beda agama. dari
hasil penelitian yang dilakukan bahwa setiap agama di Indonesia melarang untuk melakukan
perkawinan beda agama. Oleh karena itu, perkawinan beda agama adalah perkawinan
yang tidak sah menurut undang-undang perkawinan. Serta akibat terhadap anak
yang dilahirkan dari perkawinan beda agama terkait masalah kewarisan yaitu
tidak ada hak kewarisan dari orang yang beda agama sehingga anak yang lahir dari
perkawinan beda agama hanya bisa mendapatkan kewarisan memalui wasiat wajibah
yang besarnya tidak boleh lebih dari 1/3
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik
No comments:
Post a Comment