TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI
BERSYARAT (Studi Kasus di Pangkalan Jual Beli Sepeda Motor Desa Jabung
Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo)
Nama : Moehammad Riza Anshori NIM :
242 205 2030
Jual beli bersyarat tidak dibenarkan
dalam fiqh karena akan merugikan pihak pembeli, selain itu, ketika terkumpul
syarat kepadajual beli maka seperti menggantungkan terhadap keadaan setelah
transaksi yang bisa menyebabkan perselisihan dan menghilangkan tujuan dari jual
beli
Untuk itu, Penulis mengambil rumusan
masalah dalam studi ini adalah untuk mengetahui : Bagaimana tinjauan Hukum Islam
terhadap akad jual beli bersyarat di Pangkalan jual beli sepeda motor Desa
Jabung Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dan Bagaimana tinjauan Hukum Islam
terhadap mekanisme penentuan harga jual beli bersyarat di Pangkalan jual sepeda
motor Desa Jabung Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo. Skripsi ini bersifat field
research. Data yang digunakan berasal dari hasil wawancara maupun observasi
yang dilakukan oleh penulis. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah
deskriptif analisis, yaitu pengungkapan fakta (fact finding) dengan
permasalahan tanpa memberikan interprestasi dan juga penelitian atas kelompok manusia,
obyek dengan tujuan agar jawaban hukum relevan dengan aktifitas yang secara eksplisit
terjadi. Teknik pengambilan kesimpulannya ini tetap merujuk pada pengajuan rumusan
masalah guna mengetahui hubungan-hubungannya dimaksudkan agar tidak terjadi
salah paham (mis understanding) antara pembaca dan realitas yang ada sebagai obyek
penelitian. Kesimpulan akhir dari skripsi ini yaitu : Akad transaksi jual beli
bersyarat sepeda motor di pangkalan Desa Jabung Kecamatan Mlarak Kabupaten
Ponorogo merupakan akad transaksi jual beli yang dilarang dalam Hukum Islam.
Penetapan harga dan tambahan biaya yang dibebankan pada salah satu pihak pada
suatu transaksi jual beli adalah bentuk riba karena pada prinsipnya pemberlakuan
larangan riba adalah untuk menghapus kecurangan, ketidak pastian atau spekulasi
dan monopoli.
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
No comments:
Post a Comment