21 December 2015

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BERSYARAT (Studi Kasus di Pangkalan Jual Beli Sepeda Motor Desa Jabung Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo)




TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BERSYARAT (Studi Kasus di Pangkalan Jual Beli Sepeda Motor Desa Jabung Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo)

Nama : Moehammad Riza Anshori NIM : 242 205 2030

Jual beli bersyarat tidak dibenarkan dalam fiqh karena akan merugikan pihak pembeli, selain itu, ketika terkumpul syarat kepadajual beli maka seperti menggantungkan terhadap keadaan setelah transaksi yang bisa menyebabkan perselisihan dan menghilangkan tujuan dari jual beli
Untuk itu, Penulis mengambil rumusan masalah dalam studi ini adalah untuk mengetahui : Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap akad jual beli bersyarat di Pangkalan jual beli sepeda motor Desa Jabung Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dan Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap mekanisme penentuan harga jual beli bersyarat di Pangkalan jual sepeda motor Desa Jabung Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo. Skripsi ini bersifat field research. Data yang digunakan berasal dari hasil wawancara maupun observasi yang dilakukan oleh penulis. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis, yaitu pengungkapan fakta (fact finding) dengan permasalahan tanpa memberikan interprestasi dan juga penelitian atas kelompok manusia, obyek dengan tujuan agar jawaban hukum relevan dengan aktifitas yang secara eksplisit terjadi. Teknik pengambilan kesimpulannya ini tetap merujuk pada pengajuan rumusan masalah guna mengetahui hubungan-hubungannya dimaksudkan agar tidak terjadi salah paham (mis understanding) antara pembaca dan realitas yang ada sebagai obyek penelitian. Kesimpulan akhir dari skripsi ini yaitu : Akad transaksi jual beli bersyarat sepeda motor di pangkalan Desa Jabung Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo merupakan akad transaksi jual beli yang dilarang dalam Hukum Islam. Penetapan harga dan tambahan biaya yang dibebankan pada salah satu pihak pada suatu transaksi jual beli adalah bentuk riba karena pada prinsipnya pemberlakuan larangan riba adalah untuk menghapus kecurangan, ketidak pastian atau spekulasi dan monopoli. 

Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik

No comments:

Post a Comment