ABSTRAK
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN PERKARA WALI ‘ADAL DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (STUDI TERHADAP PENETAPAN NO: 0018/Pdt.P/2010/PA.YK.)
Skripsi yang berjudul “Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Penetapan Perkara Wali ‘Adal di Pengadilan Agama Yogyakarta
(Studi Terhadap Penetapan No. : 0018/Pdt.P/2010./PA.YK.)”, membahas tentang
kesesuaian dasar dan pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan mengenai ‘adal
nya wali dengan kemaslahatan yang ditimbulkan. Apakah telah sesuai dengan hukum
yang berlaku di Indonesia baik hukum Islam maupun hukum positif. Dalam perkara
No. : 0018/Pdt.P/2010/PA.YK.,wali pemohon keberatan
menikahkan anak perempuannya dengan
tidak menyertakan alasan yang jelas dan sesuai syar’i. Hal ini tidak dibenarkan
menurut peraturan hukum yang berlaku karena merupakan perbuatan yang dzalim. Adanya
penolakan dari wali pemohon, maka dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang
bertentangan dengan syari’at Islam, misalnya terjadinya hamil di luar nikah
atau kawin lari. Oleh karena itu, pernikahan antara pemohon dan calon suami
pemohon lebih mendatangkan maslahah. Pemilihan Pengadilan Agama Yogyakarta
sebagai lokasi penelitian karena di Pengadilan Agama Yogyakarta sering terjadi
kasus wali keberatan menikahkan anaknya dengan berbagai alasan. Beberapa alasan
tersebut antara lain karena tidak sekufu’ dalam hal perekonomian, pendidikan,
adat istiadat, dan juga alasan-alasan yang tidak jelas dan tidak sesuai syar’i.
Berdasarkan perkara di atas, penyusun
mengangkat dua pokok masalah yaitu: apa yang menjadi dasar dan pertimbangan
hakim dalam memberikan penetapan pada perkara No. 0018/Pdt.P/2010/PA.YK.? dan
apakah dasar dan pertimbangan tersebut telah sesuai dengan maslahah dalam hukum
Islam dan Hukum Positif ?
Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yang
didukung dengan penelitian lapangan (field research) sebagai pelengkap.
Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan cara berfikir induktif-deduktif
yang bersifat deskriptik-analitik serta menggunakan pendekatan normatif-yuridis.
Dalam Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam
disebutkan bahwa wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon
mempelai wanita, karena tidak sah menikah tanpa wali. Walaupun seorang wali
mempunyai hak untuk memilihkan calon suami bagi anaknya, wali dilarang
mempersulit perkawinan wanita yang berada dalam perwaliannya selama mendapatkan
calon yang sekufu’ dan mampu membayar mahar mitsil. Apabila seorang wali menolak
untuk menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya, maka disebut sebagai
wali ‘adal (keberatan). Dalam analisis penyusun, maka dapat disimpulkan bahwa,
dasar dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memberikan
penetapan telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan hukum positif. Perbuatan
wali yang menghalangi anak perempuannya menikah dengan laki-laki yang sekufu’ dan
mampu membayar mahar mitsil merupakan perbuatan yang merugikan orang lain dan
merupakan perbuatan dzalim. Apalagi pemohon dan calon suaminya telah sama-sama
berusia dewasa yaitu 41 tahun dan dikhawatirkan melakukan tindakan yang
dilarang oleh syari’at Islam, misalnya zina, kawin lari, atau bahkan bunuh diri
apabila pernikahannya tidak segera dilangsungkan.
Link Download Skripsi: Klik
Link 2: Klik
No comments:
Post a Comment