Nugroho, Widhi Bagus.
ABSTRAK
Penelitian dalam skripsi ini
dilatarbelakangi oleh begitu maraknyanarkotika yang sampai saat ini semakin
meluas dan masuk ke elemen –elemen pendidikan dasar yang merusak moral dan
mental bangsa ini.Keadaan ini sangat memprihatinkan dan perlu adanya suatu cara
atau metode pemberantasan kejahatan narkotika untuk memulihkan dan
menyeimbangkan kembali keadaan masyarakat Indonesia.Sampai saat ini belum ada
penyelesaian yang dapat menuntaskan masalahnarkotika ini. Begitubanyak upaya
pemerintah dalam rangka menegakkan hukumdalam pemberantasan narkotika baik dari
segi pencegahan maupun penindakanterhadap pelaku kejahatan narkotika.Dalam
penelitian ini, peneliti menghubungkan masalah antara hukumIslam dan hukum
positif terhadap kejahatan narkotika melalui hukuman mati diIndonesia.Rumusan
masalah dalam penelitian skripsi ini adalah1)Bagaimanakah hukuman mati pada
tindak pidana narkotikaperspektif hukumpositif?2)Bagaimanakah hukuman mati pada
tindak pidana narkotikaperspektif hukumIslam ? 3)Apa persamaan dan perbedaan
antara hukum positif dan hukum Islamterhadap hukuman mati pada tindak pidana
narkotika?Dalam penelitian ini digunakan kajian pustaka dengan teknik
dokumentasidari berbagai sumber pustakauntukmemperoleh data secara rinci dengan
caramenganalisis isi bahan pustaka, mendeskripsikan bahan pustaka,mengkomparasikan
temuan-temuan kajian guna menarik kesimpulan.Hasil peneletian ini dapat
disimpulkan bahwa, hukum positif dapatmemberlakukan hukuman mati terhadap
pidana narkotika dengan pertimbangan undang-undang narkotika. hukum Islam dapat
memberlakukan hukuman matiterhadap pidana narkotika dengan pertimbangan
pendapat ulama fiqh. Keduahukum tersebut mengesampingkan Hak Asasi manusiaPerbedaan
antara hukumpositif dan hukum Islam. Dalam hukum positifdasar dan metodenya
tercantum dalam undang-undang narkotika yang terperinci,sedangkan dalam hukum
Islam dasar dan metodenya adalah al Qur’an dan hadisyang tidak terperinci
kemudian diperinci dengan ijtihad ulama. Perbedaan yangsignifikan adalah dalam
hukum positif penetapan pidana mati narkotikadipengaruhi seberapa berat
narkotika yang diedarkan serta jenis narkotika yang diedarkan, dan
pengorganisasian sindikat narkoba. Sedangkan hukum Islam berdasarkan berapa
kali perbuatan tersebut dilaksanakan.
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik
No comments:
Post a Comment