22 December 2015

Hukuman Mati pada Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam)



Hukuman Mati pada Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam)

Nugroho, Widhi Bagus.


ABSTRAK


Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh begitu maraknyanarkotika yang sampai saat ini semakin meluas dan masuk ke elemen –elemen pendidikan dasar yang merusak moral dan mental bangsa ini.Keadaan ini sangat memprihatinkan dan perlu adanya suatu cara atau metode pemberantasan kejahatan narkotika untuk memulihkan dan menyeimbangkan kembali keadaan masyarakat Indonesia.Sampai saat ini belum ada penyelesaian yang dapat menuntaskan masalahnarkotika ini. Begitubanyak upaya pemerintah dalam rangka menegakkan hukumdalam pemberantasan narkotika baik dari segi pencegahan maupun penindakanterhadap pelaku kejahatan narkotika.Dalam penelitian ini, peneliti menghubungkan masalah antara hukumIslam dan hukum positif terhadap kejahatan narkotika melalui hukuman mati diIndonesia.Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah1)Bagaimanakah hukuman mati pada tindak pidana narkotikaperspektif hukumpositif?2)Bagaimanakah hukuman mati pada tindak pidana narkotikaperspektif hukumIslam ? 3)Apa persamaan dan perbedaan antara hukum positif dan hukum Islamterhadap hukuman mati pada tindak pidana narkotika?Dalam penelitian ini digunakan kajian pustaka dengan teknik dokumentasidari berbagai sumber pustakauntukmemperoleh data secara rinci dengan caramenganalisis isi bahan pustaka, mendeskripsikan bahan pustaka,mengkomparasikan temuan-temuan kajian guna menarik kesimpulan.Hasil peneletian ini dapat disimpulkan bahwa, hukum positif dapatmemberlakukan hukuman mati terhadap pidana narkotika dengan pertimbangan undang-undang narkotika. hukum Islam dapat memberlakukan hukuman matiterhadap pidana narkotika dengan pertimbangan pendapat ulama fiqh. Keduahukum tersebut mengesampingkan Hak Asasi manusiaPerbedaan antara hukumpositif dan hukum Islam. Dalam hukum positifdasar dan metodenya tercantum dalam undang-undang narkotika yang terperinci,sedangkan dalam hukum Islam dasar dan metodenya adalah al Qur’an dan hadisyang tidak terperinci kemudian diperinci dengan ijtihad ulama. Perbedaan yangsignifikan adalah dalam hukum positif penetapan pidana mati narkotikadipengaruhi seberapa berat narkotika yang diedarkan serta jenis narkotika yang diedarkan, dan pengorganisasian sindikat narkoba. Sedangkan hukum Islam berdasarkan berapa kali perbuatan tersebut dilaksanakan.

Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik

No comments:

Post a Comment