21 December 2015

Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Perkawinan Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1447/Pdt.G/2011/PA.Sm).



Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Perkawinan Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1447/Pdt.G/2011/PA.Sm).

Penulis: Listiana, Ana.2013.

Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena disebabkan oleh berbagaialasan, salah satunya pemalsuan identitas.Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 tidak dijelaskan secara rinci tentang pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik melakukan penelitian di Pengadilan Agama Semarang tentang “Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Perkawinan Poligami”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim untuk memutus perkara Nomor 1447/Pdt.G/2011/PA.Sm; 2) Implikasi hukum dari pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Agama Semarang. Dengan sumber datanya berasal dari data primer dan sekunder, dan analisa data yang digunakan adalah kualitatif dengan tekhnik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan studi dokumen. Dari hasil penelitian di dapat perkawinan antara Tergugat I dengan Tergugat II bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, dan Tergugat II terbukti memalsukan identitas. Dalam pembahasan menunjukan bahwa: 1) pembuktian yang dilakukan Penggugat menunjukkan bahwa beban pembuktian teletak pada para pihak berperkara, bukan terletak pada hakim dan dasar hukum yang digunakan hakim untuk mengabulkan pembatalan perkawinan sudah sesuai dengan peraturan hukum. 2) Dengan dikabulkannya pembatalan perkawinan tersebut, maka secara otomatis hubungan suami isteri Tergugat I dengan Tergugat II putus. Simpulan dari hasil penelitian, perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II bertentangan dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku hal ini terbukti dengan pembuktian yang dilakukan oleh Penggugat, pertimbangan hukum yang digunakan hakimpun sudah tepat untuk mengabulkan pembatalan perkawinan. Selain hubungan suami isteri tersebut putus, status hukum Tergugat I menjadi perawan dan putusan tersebut tidak berlaku surut terhadap anak dan harta bersama, namun karena perkawinan tersebut berjalan sebentar, dalam perkawinan tersebut belum ada anak dan tidak ada harta bersama.

Ling Download: Klik
Link Download 2: Klik

No comments:

Post a Comment