Penulis: Listiana, Ana.2013.
Pembatalan perkawinan dapat terjadi
karena disebabkan oleh berbagaialasan, salah satunya pemalsuan
identitas.Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 tidak
dijelaskan secara rinci tentang pembatalan perkawinan karena pemalsuan
identitas. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik melakukan
penelitian di Pengadilan Agama Semarang tentang “Pembatalan Perkawinan Karena
Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Perkawinan Poligami”. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui: 1) Proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang
digunakan oleh hakim untuk memutus perkara Nomor 1447/Pdt.G/2011/PA.Sm; 2)
Implikasi hukum dari pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas.Penelitian
ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian deskriptif
analitis. Penelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Agama Semarang. Dengan
sumber datanya berasal dari data primer dan sekunder, dan analisa data yang
digunakan adalah kualitatif dengan tekhnik pengumpulan datanya menggunakan
wawancara dan studi dokumen. Dari hasil penelitian di dapat perkawinan antara
Tergugat I dengan Tergugat II bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan No.1
Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, dan Tergugat II terbukti memalsukan
identitas. Dalam pembahasan menunjukan bahwa: 1) pembuktian yang dilakukan Penggugat
menunjukkan bahwa beban pembuktian teletak pada para pihak berperkara, bukan
terletak pada hakim dan dasar hukum yang digunakan hakim untuk mengabulkan
pembatalan perkawinan sudah sesuai dengan peraturan hukum. 2) Dengan
dikabulkannya pembatalan perkawinan tersebut, maka secara otomatis hubungan
suami isteri Tergugat I dengan Tergugat II putus. Simpulan dari hasil
penelitian, perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II bertentangan dengan
ketentuan peraturan hukum yang berlaku hal ini terbukti dengan pembuktian yang dilakukan oleh
Penggugat, pertimbangan hukum yang digunakan hakimpun sudah tepat untuk
mengabulkan pembatalan perkawinan. Selain hubungan suami isteri tersebut putus,
status hukum Tergugat I menjadi perawan dan putusan tersebut tidak berlaku
surut terhadap anak dan harta bersama, namun karena perkawinan tersebut berjalan
sebentar, dalam perkawinan tersebut belum ada anak dan tidak ada harta bersama.
Ling Download: Klik
Link Download 2: Klik
No comments:
Post a Comment